Polri Keluarkan SP3 untuk Habib Rizieq, tapi Ingat Hal Ini

Polri Keluarkan SP3 untuk Habib Rizieq, tapi Ingat Hal Ini
Habib Rizieq. Foto: Puguh/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Umar Surya Fana membenarkan kabar tentang adanya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk kasus dugaan penodaan lambang negara yang menjerat Habib Rizieq Shihab. Alasannya, penyidik punya alasan tersendiri sesuai KUHAP untuk mengeluarkan SP3 bagi imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu.

"Kejadian tahun 2011 kemudian yang dibawa oleh pelapor pun adalah hasil download dari YouTube dan itu tidak lebih dari dua menit setengah. Kendalanya adalah kami butuh full," ujar Umar di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (4/5).

Mengenai alat bukti yang kurang, penyidik akan menunggu pelapor atau siapa pun menyerahkannya. Jika kelak ada bukti cukup maka tidak menutup kemungkinan kasus ini dibuka kembali.

"Prosesnya entah siapa yang bisa berikan kepada kami. Nanti kepada Bareskrim. Bareskrim nanti menyupervisi kami di Polda Jabar. Nanti kami gelar buka," katanya.

Umar menegaskan, polisi masih bisa membuka kembali penyidikan kasus Habib Rizieq. “Jadi jangan dipikir SP3 itu tidak bisa dibuka kembali,” ujarnya.

Alasan SP3 kasus Rizieq juga bisa dibuka karena diputuskan bukan melalui praperadilan. Untuk itu, saat ini penyidik akan berkoordinasi dengan pelapor mengenai kurangnya alat bukti tersebut.

“SP3 lewat praperadilan adalah SP3 yang alasannya bukan tindak pidana. Tapi kalau alasanya kurang alat bukti sebenarnya sih cukup digelar,” imbuh eks Kapolres Metro Bekasi ini.

Sebelumnya Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Barat memutuskan untuk menghentikan kasus dugaan penodaan lambang negara Pancasila yang dilakukan Habib Rizieq. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Pawiro usai bertemu dengan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak di Bareskrim Polri.

Direskrimum Polda Jawa Barat Kombes Umar Surya Fana menyatakan, SP3 untuk kasus penodaan lambang negara yang menjerat Habib Rizieq masih bisa dibuka lagi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News