Yandri DPR Setuju dengan Prof Al Makin, Minta Proses Hukum Penendang Sesajen Disetop

Yandri DPR Setuju dengan Prof Al Makin, Minta Proses Hukum Penendang Sesajen Disetop
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto setuju dengan Prof Al Makin yang meminta proses hukum penendang sesajen di Semeru disetop. Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto setuju dengan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Al Makin yang meminta proses hukum terhadap HF si penendang sesajen di area Gunung Semeru, Lumajang, dihentikan.

Yandri menyatakan sejak awal sudah menyampaikan pernyataan serupa dengan Prof Al Makin.

"Saya dari awal memang menyampaikan seperti itu, kan," kata Yandri dikonfirmasi JPNN.com, Minggu (16/1).

Wakil Ketua Umum DPP PAN itu menyebut tidak semua permasalahan harus berujung pidana, tetapi bisa juga diselesaikan dengan pembinaan.

"Syaratnya yang bersangkutan tidak mengulangi kembali dan itu dijadikan pembelajaran buat yang lain supaya tidak melakukan hal yang sama," tutur Yandri.

Sebelumnya, Prof Al Makin meminta proses hukum terhadap HF si penendang sesajen di area Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur disetop saja.

Al Makin mengajak bangsa Indonesia memaafkan si penendang sesajen yang tercatat pernah menjadi mahasiswa di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta itu.

"Saya menyerukan agar segera proses hukum ini sebaiknya dihentikan dan sebaiknya kita maafkan," kata Prof Al Makin di Yogyakarta, Jumat (14/1).

Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto setuju dengan Prof Al Makin yang meminta proses hukum terhadap penendang sesajen di Semeru disetop.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News