Yandri DPR Setuju dengan Prof Al Makin, Minta Proses Hukum Penendang Sesajen Disetop
Minggu, 16 Januari 2022 – 16:02 WIB
Dia pun membandingkan kasus yang menjerat HF dengan banyak pelanggaran lain yang lebih berat terkait dengan kaum minoritas, tetapi tidak masuk ke proses hukum.
"Saya sendiri punya datanya yang lengkap, pelanggaran rumah ibadah, pelanggaran kepada minoritas, pembakaran, tidak semuanya masuk ranah hukum," ujar dia.
Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta itu menyatakan banyak sekali dari kelompok-kelompok minoritas itu menderita, tetapi kasusnya tidak semua masuk pengadilan.
"Maka, sungguh tidak adil jika hanya seorang saja yang mungkin khilaf, kemudian diproses hukum. Bagi saya, kurang bijak," ucap Prof Al Makin. (mcr8/fat/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto setuju dengan Prof Al Makin yang meminta proses hukum terhadap penendang sesajen di Semeru disetop.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Melenggang ke Senayan, Fathi Ungguli Petahana 3 Periode
- Mahasiswa Jadi Korban TPPO Berkedok Magang di Jerman, Prof Zainuddin Soroti Lemahnya Pengawasan
- Deinas Geley Dukung Zulhas Untuk Tindak SPBU Nakal
- Datang ke DPR, AHY Rapat Perdana Bareng Komisi II DPR RI
- Mahasiswa Terjebak TPPO Berkedok Magang di Jerman, DPR: Pengawasan Kemendikbudristek Lemah
- Said Abdullah