Yandri DPR Setuju dengan Prof Al Makin, Minta Proses Hukum Penendang Sesajen Disetop
Minggu, 16 Januari 2022 – 16:02 WIB

Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto setuju dengan Prof Al Makin yang meminta proses hukum penendang sesajen di Semeru disetop. Foto: Ricardo/dok.JPNN.com
Dia pun membandingkan kasus yang menjerat HF dengan banyak pelanggaran lain yang lebih berat terkait dengan kaum minoritas, tetapi tidak masuk ke proses hukum.
"Saya sendiri punya datanya yang lengkap, pelanggaran rumah ibadah, pelanggaran kepada minoritas, pembakaran, tidak semuanya masuk ranah hukum," ujar dia.
Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta itu menyatakan banyak sekali dari kelompok-kelompok minoritas itu menderita, tetapi kasusnya tidak semua masuk pengadilan.
"Maka, sungguh tidak adil jika hanya seorang saja yang mungkin khilaf, kemudian diproses hukum. Bagi saya, kurang bijak," ucap Prof Al Makin. (mcr8/fat/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto setuju dengan Prof Al Makin yang meminta proses hukum terhadap penendang sesajen di Semeru disetop.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Soal Pembayaran Tunggakan Triliunan TNI AL, Menhan Singgung Kebijakan Tersentralisasi
- RDP di DPR, Ahmad Luthfi Beberkan Konsep Pembangunan Jateng 5 Tahun ke Depan
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Aboe Bakar: Kepala Daerah dari PKS Harus Selaras dengan Prabowo
- Jawaban Guyon Soal Gubernur Konten, Dedi Mulyadi Singgung Soal Turunnya Belanja Iklan