Yandri Menilai Herry Wirawan Pantas Dihukum 20 Tahun Plus Dikebiri
Minggu, 12 Desember 2021 – 15:43 WIB

Yudi Kurnia, kuasa hukum santriwati asal Garut mengungkap fakta soal Herry Wirawan pelaku pemerkosaan santriwati di Bandung memiliki ritual bisikan halus atau hipnotis ke telinga korban sebelum memerkosa korban. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN com
Namun, kata dia, Herry layak menerima hukuman maksimal, yaitu 20 tahun penjara dan dikebiri. Perbuatan yang bersangkutan dinilai sadis dan tidak bisa diterima akal sehat.
"Bagaimana mungkin seorang pendidik, mengayomi orang-orang yang tidak mampu, ternyata di balik itu semua ada kejahatan yang tidak bisa kita terima," kata Yandri. (ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Menurut Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto, Herry Wirawan terduga pemerkosa 12 santriwati di Bandung, Jawa Barat, pantas dihukum maksimal.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Ini Tampang Predator Seksual di Jepara, 31 Anak Jadi Korban
- Wanita Lansia di Pagar Alam Diperkosa Saat Mencuci di Tempat Pemandian Umum, Begini Kronologinya
- 13 Santriwati Jadi Korban Syahwat Ustadz AF
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas