Yandri soal Tuntutan Guru Inpassing, Rekomendasi Syarat Ikut Tes PPPK, dan TPG

Yandri soal Tuntutan Guru Inpassing, Rekomendasi Syarat Ikut Tes PPPK, dan TPG
Wakil Ketua MPR Yandri Susanto merespons tuntutan Perkumpulan Guru Inpassing Nasional. Ilustrasi Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

Yandri juga berjanji akan menyampaikan secara langsung tuntutan revisi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR yang akan digelar bersama Kementerian Agama RI.

"Saya akan sampaikan usulan revisi PMA Nomor 43 Tahun 2014 agar dimasukkan perhitungan masa kerja dalam pembayaran TPG (Tunjangan Profesi Guru)," ujarnya.

Termasuk, tambah dia, akan menyampaikan usulan agar rekomendasi sebagai syarat mengikuti tes PPPK cukup dari Kementerian Agama di Kabupaten/Kota sehingga memudahkan para guru inpassing mendapatkan rekomendasinya.

"Nanti kita usahakan agar rekomendasi sebagai syarat untuk PPPK cukup dimintakan di kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sehingga tidak perlu jauh-jauh mengurus sampai di kantor wilayah Provinsi," katanya.

Yandri juga berjanji akan menyampaikan aspirasi terkait belum dibayarnya TPG inpassing bagi guru di Jawa Timur kepada Kementerian Agama.

"Tadi saya dengar bahwa TPG di Jawa Timur ada yang masih terhutang jadi belum dibayarkan. InsyaAllah akan saya sampaikan ke Kementerian Agama agar segera dibayar oleh negara karena itu adalah hak bapak dan ibu semua," kata Yandri.

Yandri mengingatkan pula kepada para peserta aksi agar tidak berbuat anarkis, seraya memberikan apresiasi kepada pihak pengamanan dari unsur polisi maupun pengamanan dalam MPR/DPR yang sudah mengawal aksi unjuk rasa berjalan tertib dan lancar. (antara/jpnn)

Yandri Susanto merespons Perkumpulan Guru Inpassing Nasional (PGIN) dan menyinggung soal rekomendasi syarat ikut tes PPPK dan TPG.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News