Yang Lain Ditahan, Satu Lolos, kok bisa?
jpnn.com - JAKARTA - Satu orang tersangka kasus suap DPRD Sumatera Utara lolos dari penahanan yang dilakukan KPK. Dia adalah eks Wakil Ketua DPRD periode 2009-2014 dari Partai Amanat Nasional, Kamaludin Harahap.
Berbeda dengan empat rekannya sesama tersangka yang lain, Kamaludin memilih mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK. Karena itu dia bisa selamat dari jerat KPK.
Anehnya, saat dikonfirmasi mengenai ketidakhadiran Kamaludin, pihak KPK mengaku belum dapat keterangan. Politikus partai berlambang matahari putih itu ternyata tidak menjelaskan ke KPK mengenai alasan dirinya mangkir.
"KH (Kamaludin Harahap) belum bisa dikonfirmasi alasan ketidakhadirannya," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati melalui pesan singkat.
Yuyuk pun tak menjawab saat ditanya apakah KPK mengetahui keberadaan Kamaludin saat ini. "Itu (lokasi Kamaludin) kewenangan penyidik, saya tidak bisa infokan," ujarnya singkat.
Namun Yuyuk pastikan bahwa penyidik akan segera memanggil kembali Kamaludin dalam waktu dekat. "Akan dijadwal ulang riksa," pungkas dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK, Selasa (10/11) menahan empat anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 yang berstatus tersangka dalam kasus penerimaan suap dari Gatot Pujo Nugroho. Keempatnya adalah Saleh Bangun, Ajib Shah, Chaidir Ritongga dan Sigit Pramono Asri. (dil/jpnn)
JAKARTA - Satu orang tersangka kasus suap DPRD Sumatera Utara lolos dari penahanan yang dilakukan KPK. Dia adalah eks Wakil Ketua DPRD periode 2009-2014
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hardiknas, Rahmat Saleh Dorong Gen Z Sumbar Adaptif Terhadap Tantangan Zaman
- Polisi Ungkap 6 Tersangka di Balik Kerusuhan May Day Semarang
- M Qodari Dinilai Paling Siap Gantikan Hasan Nasbi
- Usung Konsep Persamaan Gender, Womens Day Run 2025 Akan Digelar Besok
- Melalui Program Tanam Sejuta Pohon, BAKN DPR dan PTPN I Hijaukan Puncak Bogor
- Cerita Mudir BPKH Limited Sukses Menghadirkan Nasi Kotak Khas Indonesia untuk Jemaah Haji