Yang Perlu Anda Ketahui seputar Penyaluran Zakat Fitrah
Penyaluran zakat fitrah menurut ketentuan Sunnah Nabi, kata Fuad, diprioritaskan untuk kecukupan pangan dan kegembiraan fakir miskin menyambut hari raya. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Hadis Nabi SAW.
Rasulullah telah memfardhukan (mewajibkan) zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perkataan yang keji dan sia-sia dan untuk menjadi makanan bagi orang yang miskin.
Fuad juga mengimbau panitia zakat fitrah di masjid-masjid dan musala, termasuk apabila ada lembaga zakat yang menerima titipan zakat fitrah, agar menyalurkannya kepada fakir miskin yang berhak secara tepat dan benar serta melaporkan rekapitulasi data penerimaan dan penyaluran zakat fitrah ke BAZNAS setempat dengan tembusan kepada Kementerian Agama untuk kepentingan integrasi data zakat secara nasional.
Setiap Kantor Kementerian Agama di setiap provinsi juga dihinbau untuk memantau pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah di wilayah masing-masing.
"Peran aparatur negara adalah memastikan zakat fitrah yang dihimpun dari umat dapat disalurkan sesuai dengan ketentuan agama," pungkasnya. (tau)
Zakat fitrah dapat berupa beras atau dapat diganti dengan uang yang senilai dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Tim BTB BAZNAS Bantu Korban Terdampak Gempa Bumi di Garut
- Baznas Basiz DKJ Membangun Puluhan Rumah Bagi Korban Kebakaran di Menteng RW 09 Jakarta Pusat
- BSI Maslahat Menebar Kebaikan Ramadan Rp 11,24 Miliar
- Bersama TNI AU, BAZNAS Terjunkan Bantuan untuk Palestina dari Udara
- BAZNAS Salurkan Infak Perusahaan untuk Bantu Kesejahteraan Mustahik
- BAZNAS Salurkan Bantuan Natura Rp 369 Juta dari MR. DIY Indonesia