Yang Punya Anak Perempuan, Kasus Ini Harus jadi Pelajaran, Jangan Lengah
Selasa, 12 Juli 2022 – 04:25 WIB
"Dari satu pelaku kami bisa mengembangkan. Saat ini target kami mungkin sekitar 10 pelaku yang sedang kami kejar, ada di wilayah Kalimantan, Jawa, sampai daerah Sumatra," kata dia.
Atas perbuatannya, FAS disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Jo 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Selain itu, FAS juga dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar. (antara/jpnn)
Empat anak perempuan di bawah umur menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan pelaku berinisial FAS atau Bendol.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Nasabah Akui Manfaat PNM Mekaar bagi Usahanya, jadi Makin Berkembang
- Kiyo Beauty Bertema Korean Look Telah Hadir di Kota Wisata Cububur
- Andrew Andika Diduga Doyan Selingkuh dengan Ani-ani, Istri Bongkar Kelakuan Suami
- Holding Ultra Mikro Terus Berkembang, Berperan Memacu Inklusi Keuangan dan Pemberdayaan Perempuan
- PTBA Bantu Perempuan Desa Lingga Berdaya lewat SIBA
- Intan Aletrino Kagum Melihat Perempuan jadi Sopir Kendaraan Umum