Yang Punya Anak Perempuan, Kasus Ini Harus jadi Pelajaran, Jangan Lengah
Selasa, 12 Juli 2022 – 04:25 WIB

Polisi menunjukkan barang bukti dalam kasus kejahatan seksual daring terhadap anak dengan modus 'grooming' saat jumpa pers di Mapolda DIY, Sleman, Senin ANTARA/Luqman Hakim
"Dari satu pelaku kami bisa mengembangkan. Saat ini target kami mungkin sekitar 10 pelaku yang sedang kami kejar, ada di wilayah Kalimantan, Jawa, sampai daerah Sumatra," kata dia.
Atas perbuatannya, FAS disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Jo 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Selain itu, FAS juga dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar. (antara/jpnn)
Empat anak perempuan di bawah umur menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan pelaku berinisial FAS atau Bendol.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Waka MPR: Upaya Pemberdayaan Perempuan Bagian Langkah Strategis
- Usung Konsep Persamaan Gender, Womens Day Run 2025 Akan Digelar Besok
- Kisah Rina Santi, Sukses Menginspirasi Perempuan lewat Komunitas Women in Energy
- Perempuan Diajak Beraktivitas di Marina Suntastic Run 2025
- RS Siloam Skrining 1.000 Perempuan di Yogyakarta dalam 3 Hari
- Kronologi Kasus Mbah Tupon Diduga Korban Mafia Tanah