Yang Seperti Ini Benar-benar Bikin Malu Jokowi

Yang Seperti Ini Benar-benar Bikin Malu Jokowi
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: dok.JPNN

Menurutnya, seorang yang berstatus terdakwa, belum tentu bersalah. Karena itu, tidak bisa serta-merta hak-haknya sebagai birokrat langsung dipangkas. "Kasihan kan?" kata Irman.

Secara etika, layak gak seorang terdakwa menjadi sekda provinsi? "Saya tak bicara soal etika. Saya bicara dari segi aturan hukumnya," jawab Irman.

Diketahui, dalam Permendagri Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pedoman Penilaian Calon Sekda Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Pejabat Struktural Eselon II di Lingkungan Kabupaten/Kota, sama sekali tidak menyinggung soal status hukum si calon.

Hanya diatur mengenai syarat administrasi dan Wawasan Kebangsaan si calon. Antara lain harus pernah menjabat jabatan eselon dua yang berbeda selama minimal dua tahun, ijazah minimal sarjana S1, serta semua unsur penilaian prestasi kerja (DP3) sekurang- kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir.

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah pusat siap mengkaji surat Keppres tentang pengangkatan Hasban dimaksud.

"Walau Keppres sudah ada, kita akan cek sekali lagi posisinya di kejaksaan dan kepolisian," ujarnya saat dihubungi JPNN, Minggu (11/1).

Menurut Tjahjo, pada dasarnya pemilihan Hasban dilakukan dengan sejumlah pertimbangan. Namun perlu diketahui, pengkajian lewat Tim Penilai Akhir (TPA), dilakukan setelah Gubernur menyaring terlebih dahulu tiga calon yang disodorkan ke Presiden. "Saat diusulkan gubernur ada tiga (calon Sekda), itu harus clean and clear sebelum diusulkan," katanya. (sam/jpnn)

 

JAKARTA - Langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan Hasban Ritonga menjadi Sekretaris Daerah (Sekda)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News