Yanuar DPR: RUU HIP Harus Dirombak Total

Yanuar DPR: RUU HIP Harus Dirombak Total
Yanuar Prihatin minta rombak total RUU HIP. Foto: FPKB DPR

jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang tengah dibahas di Badan Legislasi DPR, menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Anggota Komisi II DPR Yanuar Prihatin mengatakan bahwa RUU HIP itu salah kaprah. Karena itu, politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini menegaskan draf RUU HIP itu harus dikoreksi dan direvisi total.

"RUU HIP ini salah kaprah. Kerangka konsep dan kerangka pemikirannya tidak utuh. Draft RUU HIP ini harus dikoreksi dan direvisi total,” kata Yanuar dalam keterangannya, Selasa (16/6).

Yanuar menjelaskan contoh sederhananya ialah dalam Bab I Ketentuan Umum Angka 1, disebutkan bahwa pengertian Pancasila adalah dasar negara, dasar filosofi negara, ideologi negara, dan cita hukum negara untuk mewujudkan tujuan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, serta berdaulat dalam tata masyarakat adil dan makmur sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD NRI 1945.

"Pertanyaannya, Pancasila adalah dasar negara, dasar filosofi negara, ideologi negara dan cita hukum negara, apakah sudah tepat dan benar definisi tentang Pancasila semacam ini?" ujarnya.

Yanuar menegaskan bahwa jelas ini definisi paling ngawur tentang Pancasila. "Itu bukan definisi, tetapi mungkin yang dimaksud adalah kedudukan atau fungsi Pancasila," ungkapnya.

Bila makna semacam ini tetap dibiarkan, lanjut Yanuar, berpotensi menciptakan kekacauan berpikir di masyarakat luas.

Yanuar mengatakan, seharusnya pengertian Pancasila merujuk pada acuan standar yang sudah ada dalam pembukaan konstitusi.

Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang tengah dibahas di Badan Legislasi DPR, menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News