Yanuar Tolak Wacana Pembubaran KASN, Begini Alasannya
Dia menilai kelembagaan KASN perlu diperkuat, misalnya saat ini baru diberikan kewenangan untuk merekomendasikan tindakan terhadap suatu bentuk pelanggaran atau penyimpangan, namun tidak bisa memberikan sanksi.
Menurut dia, rekomendasi tersebut diberikan kepada pejabat berwenang dan pihak yang memberikan sanksi adalah atasan langsung ASN atau pejabat pembina kepegawaian.
"Namun dalam praktiknya apakah itu berjalan atau tidak. Karena status rekomendasi yang disampaikan KASN itu cenderung longgar, bisa saja dijalankan atau tidak oleh pemda," ujarnya.
Karena itu, dia menilai kewenangan KASN perlu ditingkatkan misalnya bagaimana rekomendasi yang dikeluarkan lembaga itu harus dilaksanakan karena merupakan bagian mewujudkan disiplin ASN, pemerintahan, dan birokrasi.(Antara/jpnn)
Yanuar menolak wacana pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), begini alasannya.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Paslon Cecep - Asep Memenangi PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- 9 Daerah Siap Gelar PSU Pilkada, Ini Pesan dan Harapan Wamendagri Ribka
- Ada Kabar Pilkada Banggai Bakal Rusuh, Masyarakat Diimbau Jangan Termakan Isu
- Begini Klarifikasi Lucky Hakim Setelah Heboh Pelesiran ke Jepang