Yanuar Tolak Wacana Pembubaran KASN, Begini Alasannya
Dia menilai kelembagaan KASN perlu diperkuat, misalnya saat ini baru diberikan kewenangan untuk merekomendasikan tindakan terhadap suatu bentuk pelanggaran atau penyimpangan, namun tidak bisa memberikan sanksi.
Menurut dia, rekomendasi tersebut diberikan kepada pejabat berwenang dan pihak yang memberikan sanksi adalah atasan langsung ASN atau pejabat pembina kepegawaian.
"Namun dalam praktiknya apakah itu berjalan atau tidak. Karena status rekomendasi yang disampaikan KASN itu cenderung longgar, bisa saja dijalankan atau tidak oleh pemda," ujarnya.
Karena itu, dia menilai kewenangan KASN perlu ditingkatkan misalnya bagaimana rekomendasi yang dikeluarkan lembaga itu harus dilaksanakan karena merupakan bagian mewujudkan disiplin ASN, pemerintahan, dan birokrasi.(Antara/jpnn)
Yanuar menolak wacana pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), begini alasannya.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Calon Panwascam di Serang Mulai Jalani Tes CAT
- MoU NPHD Pengamanan Pilkada 2024, Pj Gubernur Sumsel: Mari Bersama Menjaga Iklim yang Kondusif
- PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Cakada se-Indonesia
- KPU Makassar: Tak Ada Calon Kepala Daerah Jalur Independen
- Jelang Pilkada 2024, Ketua DPW PPP Banten Rapatkan Barisan
- Daftar Cabup Keenam Parpol Besar, Afni Siap Rangkul Semuanya untuk Siak