Yasonna Beberkan Cara Indonesia Tangani HAM di Forum Dunia

Yasonna Beberkan Cara Indonesia Tangani HAM di Forum Dunia
Menkumham Yasonna H Laoly dan Menlu RI Retno Marsudi dalam forum Universal Periodic Review (UPR) ke-3 Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss, Rabu (3/5). Foto: Kemenkumham

jpnn.com, JENEWA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia konsisten dalam memajukan dan melindungi hak-hak sipil. Menurutnya, pemerintah Indonesia juga selalu mendorong dialog dan kerja sama dalam perbaikan HAM.

Yasonna menyampaikan hal itu saat hadir pada pembahasan laporan HAM Indonesia di forum Universal Periodic Review (UPR) ke-3 Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss, Rabu (3/5). “Pemerintah Indonesia telah secara konsisten mengambil langkah-langkah kebijakan hukum dan pembangunan dalam memajukan dan melindungi hak-hak sipil politik, serta pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya,” ujarnya di hadapan para delegasi anggota Dewan HAM PBB.

Laporan yang dipaparkan Yasonna dalam forum itu menunjukkan capaian pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia dalam bidang HAM. Ada program tentang Kota Peduli HAM atau Kota HAM.

Yasonna menjelaskan, pemerintah dalam menyusun laporan untuk forum UPR telah berkonsultasi dengan daerah seperti Bandung, Jogjakarta, Malang, Jayapura, Manokwari dan Tanjung Pinang. Sebab, cara pendekatan multi-pihak dan inklusif telah diakui dan diapresiasi oleh negara-negara anggota PBB.

Laporan Indonesia juga menunjukkan komitmen kuat dan selaras dengan mandat konstitusi maupun sebagai anggota Dewan HAM. “Seperti upaya penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu, melalui pendekatan yang lebih berkeadilan,” ucapnya.

Lebih lanjut Yasonna mengatakan, isu HAM sangat rentan terhadap pemolitikan dan tandar ganda. Karenanya, mantan legislator itu berharap agar mekanisme UPR menjadi forum bagi seluruh negara untuk bekerja sama melalui peningkatan kapasitas untuk memenuhi komitmen dan kewajiban HAM di tingkat nasional dan internasional.

Yasonna dalam kesempatan itu juga mengatakan, Indonesia saat ini memiliki Undang-Undang Sistem Peradilan Anak dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak Berumur di Bawah 12 Tahun. Kedua produk hukum ini dibarengi dengan program pelatihan bagi para aparatur negara untuk menerapkannya.

“Pelatihan ini dimandatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2014 mengenai Pendidikan dan Pelatihan Terpadu bagi Penegak Hukum dan Pihak terkait mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak,” tutur Yasonna.(adv/jpnn)


Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia konsisten dalam memajukan dan melindungi hak-hak sipil. Menurutnya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News