Yasonna Laoly: Bandar Narkoba Harus Dimiskinkan
Rabu, 02 Februari 2022 – 16:49 WIB
Targetnya 21.540 narapidana pada 99 unit pelaksana teknis pemasyarakatan.
Tidak hanya itu, Kemenkumham juga melakukan pengembangan fitur rehabilitasi narkotika pada sistem database pemasyarakatan.
Kemudian, meningkatkan validitas data informasi tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.
Selain itu, aksi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN), serta pertukaran data melalui sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Menkumham Yasonna Laoly menegaskan bahwa bandar narkoba harus dimiskinkan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bandar Narkoba di Kalsel Dijerat TPPU, Aset Rp 13 Miliar Disita Polda
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu, Banyak Banget
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
- Ini Barang Bukti yang Disita Polisi dari Penangkapan Rio Reifan