Yasonna Laoly: Bandar Narkoba Harus Dimiskinkan
Rabu, 02 Februari 2022 – 16:49 WIB

Menkumham Yasonna Laoly. Foto: Ricardo/JPNN.com
Targetnya 21.540 narapidana pada 99 unit pelaksana teknis pemasyarakatan.
Tidak hanya itu, Kemenkumham juga melakukan pengembangan fitur rehabilitasi narkotika pada sistem database pemasyarakatan.
Kemudian, meningkatkan validitas data informasi tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.
Selain itu, aksi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN), serta pertukaran data melalui sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Menkumham Yasonna Laoly menegaskan bahwa bandar narkoba harus dimiskinkan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Eks Pejabat MA Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Makin Dekat Membongkar Mafia Peradilan
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono