Yasonna Laoly Jadi Saksi Untuk Andi
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly.
Mantan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu akan digarap sebagai saksi kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Yasonna akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Yasonna Hamonangan Laoly akan diperiksa untuk tersangka AA," kata Febri, Senin (3/7).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan agenda pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR RI tersebut.
Menurut Febri, Yasonna akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.
Febri menambahkan selain Yasonna, KPK menggagendakan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk dari kalangan DPR pada pekan ini.
"Sejumlah anggota DPR RI yang saat itu kami pandang mengetahui atau diduga mendapatkan aliran dana atau untuk pendalaman informasi lain yang relevan direncanakan akan diperiksa," katanya. (boy/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly.
Redaktur & Reporter : Boy
- Terima Remisi Khusus Nyepi, 18 Napi Ini Langsung Bebas
- Sebegini Jumlah Pengungsi 9 Negara dan Pencari Suaka di Pekanbaru
- Bandingkan Jumlah Pelamar PPPK Kemenkumham dan yang Lulus Seleksi, Ketat
- Real Count KPU: Perolehan Suara Menteri dan Wamen, Siapa Berpeluang Lulus ke Senayan?
- Idrus Marham Mangkir dari Panggilan Penyidik KPK
- Menteri Yasonna Ingatkan Pentingnya Kemitraan untuk Atasi Masalah di Perbatasan