Yasonna: Pahami Dulu Draf Revisi UU KPK

Yasonna: Pahami Dulu Draf Revisi UU KPK
Menkumham Yasonna H Laoly. Foto: dok jpnn

Keempat, penyelidikan dan Penyidikan tetap didasarkan pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Terkait dengan penyidikan dan penuntutan, KPK diberi wewenang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) dalam perkara tindak pidana korupsi.


JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly mengatakan ada empat isu penting dalam revisi UU KPK yang diusulkan oleh


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News