Yasonna: Pahami Dulu Draf Revisi UU KPK
Rabu, 03 Februari 2016 – 20:49 WIB

Menkumham Yasonna H Laoly. Foto: dok jpnn
Keempat, penyelidikan dan Penyidikan tetap didasarkan pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Terkait dengan penyidikan dan penuntutan, KPK diberi wewenang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) dalam perkara tindak pidana korupsi.
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly mengatakan ada empat isu penting dalam revisi UU KPK yang diusulkan oleh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Megawati Percaya Diri Diterima Jika Melamar Kerja Jadi Koki
- Megawati Akui PDIP Babak Belur, Tetapi Tetap Menang di Pemilu 2024 Berkat Dukungan Rakyat
- Singgung Kader Bermain Dua Kaki, Megawati: Enggak Usah Diomongkan, Saya Tahu
- Kemendikdasmen Raih Gold Play Button YouTube
- Saksi Nurhasan Ungkap Paksaan Telepon Harun Masiku dan Penitipan Tas Misterius
- Wakil Ketua MPR: Peran Aktif Perguruan Tinggi Dibutuhkan dalam Pembangunan Nasional