Yayasan Trisakti Dinyatakan Tidak Sah
Jumat, 06 Januari 2012 – 10:51 WIB
"Ini semakin memperkuat kedudukan kami dimata hukum secara formal karena amar putusannya jelas menyatakan bahwa Universitas Trisakti lah yang merupakan pembina dan pengelola satuan pendidikan tinggi Universitas Trisakti dan bukan Yayasan seperti yang mereka sampaikan selama ini," ujarnya.
Apalagi, katanya, secara faktual selama ini sama sekali tidak ada peran Yayasan Trisakti dalam membesarkan Universitas Trisakti.
"Apalagi dari sisi sejarah pendiriannya Universitas Trisakti dibangun dan didirikan oleh Pemerintah melalui Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan No 014/dar Th 1965 hingga sejatinya Universitas Trisakti adalah milik negara," pungkasnya.(fad/jpnn)
JAKARTA--Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam amar putusannya menyatakan bahwa Kepengurusan Yayasan Trisakti tidak sah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Puluhan Universitas Top Dunia Ada di ICAN Education Expo 2024, Pengunjung Membeludak
- Nadiem Makarim Sebut Kurikulum Merdeka Dibutuhkan Sekolah yang Tertinggal, Guru Diberi Kebebasan
- Ikatan Wartawan Hukum Gelar Kongres, Sosok Inilah Ketua Umum Barunya
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- REFO Sukses Gelar G-Schools Indonesia Summit 2024
- Dorong Pendidikan Indonesia, Mentari Assessment & OxfordAQA Kerja Sama Eksklusif