Yayasan Trisakti Dinyatakan Tidak Sah

Yayasan Trisakti Dinyatakan Tidak Sah
Yayasan Trisakti Dinyatakan Tidak Sah
"Ini semakin memperkuat kedudukan kami dimata hukum secara formal karena amar putusannya jelas menyatakan bahwa Universitas Trisakti lah yang merupakan pembina dan pengelola satuan pendidikan tinggi Universitas Trisakti dan bukan Yayasan seperti yang mereka sampaikan selama ini," ujarnya.

Apalagi, katanya, secara faktual selama ini sama sekali tidak ada peran Yayasan Trisakti dalam membesarkan Universitas Trisakti.

"Apalagi dari sisi sejarah pendiriannya Universitas Trisakti dibangun dan didirikan oleh Pemerintah melalui Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan No 014/dar Th 1965 hingga sejatinya Universitas Trisakti adalah milik negara," pungkasnya.(fad/jpnn)


JAKARTA--Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  dalam amar putusannya menyatakan bahwa Kepengurusan Yayasan Trisakti  tidak sah.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News