Yayasan Trisakti Laporkan Hakim

Yayasan Trisakti Laporkan Hakim
Yayasan Trisakti Laporkan Hakim
Selain itu kata Amir, putusan yang dimenangkan oleh pihak rektorat Usakti ini bertentangan dengan putasan kasasi Mahkamah Agung (MA). "Kasus perdata sengkata Usakti ini telah diajukan oleh penggugat (rektorat Usakti) ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Pengadilan Negeri Jakarta selatan dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ucapnya.

Amiruddin menyebutkan, ketiga gugatan ini tidak jauh materinya dan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah diputus hingga tingkat kasasi MA. "Memang kasus ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat memenangkan pihak penggugat, tapi Pengadilan Tinggi dan kasasi telah membatalkan putusan tersebut," katanya.

Amiruddin juga menyatakan bahwa pihak penggugat saat ini sedang proses PK (Peninjauan Kembali).  "Majelis hakim harusnya berkaca pada tata urutan perundang-undangan dan doktrin ilmu hukum bahwa UU yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan UU yang lebih tinggi," ujarnya. Amiruddin juga mengatakan bahwa majelis hakim harusnya tidak menerima gugatan yang diajukan oleh pihak rektorat tersebut karena sudah ada putusan yang "inkrah" (kekuatan hukum tetap).

Kisruh ini berawal setelah Thoby Mutis diangkat oleh Yayasan Trisakti sebagai Rektor Universitas Trisakti pada 9 September 1998 sampai 9 September 2002, untuk masa jabatan 4 (empat) tahun. Menjelang berakhirnya masa jabatan, Thoby Mutis menggunakan cara-cara melawan hukum untuk mempertahankan posisinya sebagai Rektor Universitas Trisakti

JAKARTA - Yayasan Trisakti selaku pihak tergugat melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) yang menangani kasus perdata sengketa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News