YK, DP dan ML Ditangkap, Jon DPO

YK, DP dan ML Ditangkap, Jon DPO
Barang bukti 14.502,36 gram ganja yang disita Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota dari tangan tiga pengedar lintas provinsi. Foto: ANTARA/Ho-Polda Metro jaya

Petugas kemudian menggelandang DP dan ML untuk menunjukkan tempat mereka menyimpan ganja tersebut dan keduanya mengarahkan petugas ke sebuah gudang di daerah perumahan di Kabupaten Lebak Banten.

Di sana polisi menemukan bungkus dan batang ganja yang tersisa saat pelaku membungkus ganja tersebut sebelum dikirim kepada YK.

Akibat perbuatannya, YK, DP dan ML kini harus mendekam di balik jeruji besi ruang tahanan Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Narkoba jenis ganja sebanyak 14,5 kilogram tersebut didatangkan oleh ketiga tersangka dari Aceh dan Sukabumi.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News