YK, DP dan ML Ditangkap, Jon DPO
Selasa, 04 Agustus 2020 – 22:00 WIB
Petugas kemudian menggelandang DP dan ML untuk menunjukkan tempat mereka menyimpan ganja tersebut dan keduanya mengarahkan petugas ke sebuah gudang di daerah perumahan di Kabupaten Lebak Banten.
Baca Juga:
Di sana polisi menemukan bungkus dan batang ganja yang tersisa saat pelaku membungkus ganja tersebut sebelum dikirim kepada YK.
Akibat perbuatannya, YK, DP dan ML kini harus mendekam di balik jeruji besi ruang tahanan Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Narkoba jenis ganja sebanyak 14,5 kilogram tersebut didatangkan oleh ketiga tersangka dari Aceh dan Sukabumi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Tanam Pohon Ganja di Kebun Belajar dari YouTube
- 3 Berita Artis Terheboh: Chandrika Chika Positif Pakai Narkoba, Barang Bukti Disita
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI
- Chandrika Chika Pakai Rokok Elektrik Berisi Cairan Ganja, Bergantian saat Pesta Narkoba
- Sudah Biasa Pesta Ganja, Chandrika Chika Pakai Narkoba Akibat Terbawa Pergaulan
- Mayoritas Penghuni Lapas dan Rutan di Sumut Terkait Kasus Narkoba