YLBHI Minta Presiden Jokowi Membatalkan Perpres Pelibatan TNI dalam Penanganan Kasus Terorisme
Senin, 15 Maret 2021 – 17:50 WIB

Presiden Jokowi di Istana Negara. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Permasalahan lainnya adalah menyangkut potensi pertentangan pasal dengan peraturan di atasnya seperti UU TNI.
Misalnya, dalam UU TNI, pelibatan militer dalam operasi selain perang yang salah satunya mengatasi terorisme bisa dilakukan jika sudah ada keputusan politik negara (Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU TNI). Oleh karena itu, pelibatan TNI harus berdasarkan keputusan politik khusus.
Lalu mengenai penggunaan APBD untuk TNI ketika terlibat dalam penanganan terorisme. Itu bertentangan dengan Pasal 66 UU TNI yang mengatur anggaran TNI hanya dari APBN. (flo/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Drraf perpres pelibatan TNI dalam kasus terorisme dianggap berbahaya dan berbenturan dengan banyak peraturan perundang-undangan lainnya.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Letjen Kunto Anak Pak Try Batal Dimutasi, Ini yang Terjadi
- Surat Ini Bikin Mutasi Letjen Kunto Arief Dianggap Bermuatan Politis
- TB Hasanuddin Soroti Sikap Galau TNI soal Letjen Kunto Arief
- Letjen Kunto Batal Dimutasi, Legislator: TNI Mudah Digoyah Urusan Politik
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo