YLBHI Minta Presiden Jokowi Membatalkan Perpres Pelibatan TNI dalam Penanganan Kasus Terorisme
Senin, 15 Maret 2021 – 17:50 WIB
Permasalahan lainnya adalah menyangkut potensi pertentangan pasal dengan peraturan di atasnya seperti UU TNI.
Misalnya, dalam UU TNI, pelibatan militer dalam operasi selain perang yang salah satunya mengatasi terorisme bisa dilakukan jika sudah ada keputusan politik negara (Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU TNI). Oleh karena itu, pelibatan TNI harus berdasarkan keputusan politik khusus.
Lalu mengenai penggunaan APBD untuk TNI ketika terlibat dalam penanganan terorisme. Itu bertentangan dengan Pasal 66 UU TNI yang mengatur anggaran TNI hanya dari APBN. (flo/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Drraf perpres pelibatan TNI dalam kasus terorisme dianggap berbahaya dan berbenturan dengan banyak peraturan perundang-undangan lainnya.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Kunker ke NTB, Presiden Jokowi & Mentan Amran Bersepeda di Lombok
- Presiden Jokowi Senang Produksi Jagung Meningkat di Sumbawa NTB
- Menko Airlangga dan Sekjen OECD Bahas Akselerasi Keanggotaan Indonesia
- Puspom TNI dan Propam Polri Menggelar Rapat, Pelat Dinas hingga Bentrok Jadi Sorotan
- Jokowi Bakal Menonton Timnas U-23 Indonesia vs Irak di Kamar: Menang, Insyaallah
- Menko Airlangga Mewakili Presiden Jokowi Terima Penyerahan Peta Jalan Aksesi dari OECD