YLBHIM Dorong Pembangunan Karimunjawa Taati Aspek Lingkungan dan Kesejahteraan Rakyat Pesisir

YLBHIM Dorong Pembangunan Karimunjawa Taati Aspek Lingkungan dan Kesejahteraan Rakyat Pesisir
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat (YLBHIM) menggelar konferensi pers di kawasan Jakarta Timur, Jumat (17/2) terkait kasus dugaan pelanggaran pembangunan di Karimunjawa, Jawa Tengah. Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat (YLBHIM) mendorong pemerintah untuk memaksa investor di Karimunjawa agar taat pada aspek lingkungan dan kesejahteraan rakyat pesisir. YLBHIM juga mendesak Polda Jawa Tengah yang dipimpin Irjen Ahmad Luthfi agar menindak investor yang melanggar hukum mengenai pembangunan di lokasi yang menjadi kawasan balai taman nasional itu.

Ketua YLBHIM Ahmad Gunawan mengatakan pihaknya menduga terdapat pelanggaran pembangunan sebuah resort di kawasan Karimunjawa. Dia mengaku sudah melakukan investigasi di lapangan.

“Setelah kami crosscheck, kami turunkan investigasi, ada sebuah dugaan pelanggaran bahwa kawasan balai taman nasional ini dilanggar oleh pemilik resort yang akan membangun di Pulau Tengah,” kata dia dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Timur, Jumat (17/2).

Dia meminta Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi agar menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan awal. Gunawan tidak ingin polisi dianggap sebagai pelindung pihak yang melanggar aturan seperti deras-desus yang terdengar di lapangan.

Gunawan menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah memiliki program Presisi yang sedemikian baik. Hal itu pun seharusnya diterapkan seluruh kapolda dan kapolres di Indonesia.

Di sisi lain, Gunawan juga meminta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Pj Bupati Jepara Edy Supriyanto untuk meninjau langsung aspek perizinan dan pembangunan resort di Pulau Tengah itu.

Apabila terjadi pelanggaran, Gunawan meminta pemerintah daerah menyetop pembangunan di sana. Sebab, mantan aktivis itu menyatakan berdasarkan investigasi terdapat sebuah resort yang terus melanjutkan pembangunan tanpa mematuhi regulasi terkait lingkungan.

“Ada dugaan pembangunan resort yang di Pulau Tengah Karimunjawa ini menggunakan kayu ilegal, yaitu kayu ulin yang didatangkan dari Kalimantan, ribuan kubik,” kata dia.

Yayasan Lembaga Hukum Indonesia Menggugat (YLBHIM) menduga terdapat pelanggaran pembangunan sebuah resort di kawasan Karimunjawa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News