YLKI Apresiasi Larangan Penjualan Rokok Batangan

YLKI Apresiasi Larangan Penjualan Rokok Batangan
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai larangan penjualan rokok batangan patut diapresiasi. Ilustrasi Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai larangan penjualan rokok secara ketengan patut diapresiasi.

Sebab, itu merupakan salah satu cara pengendalian yang efektif untuk menurunkan prevalensi merokok di Indonesia, khususnya di kalangan rumah tangga miskin, anak anak dan remaja.

Adapun rencana larangan penjualan rokok eceran dibentuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 Tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

"Larangan penjualan ketengan juga efektif untuk efektivitas kenaikan cukai rokok," ujar Tulus, Kamis (29/12).

Menurutnya, selama ini kenaikan cukai tidak efektif untuk menurunkan tingkat konsumsi rokok karena masih dijual secara ketengan, diobral seperti permen sehingga harganya terjangkau.

Selain itu, larangan penjualan rokok secara ketengan juga sejalan dengan spirit yang diatur dalam UU No. 39 Tahun 2007  Tentang Cukai.

"Dalam UU Cukai disebutkan barang yang menimbulkan kecanduan dan berdampak negatif terhadap penggunanya dan lingkungan, maka distribusinya dibatasi," ungkapnya.

Tulus menyarankan agar pemerintah segera mengawasi praktik di lapangan seperti apa beserta sanksinya bagi yang melanggar.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai larangan penjualan rokok batangan patut diapresiasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News