YLKI Dorong Pemerintah Naikkan Cukai Rokok Hingga 57 Persen
jpnn.com - JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah menaikkan cukai rokok hingga 57 persen dari harga retailer. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
"Kenaikan cukai rokok secara signifikan akan bermanfaat dua hal," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, Senin (14/9).
Manfaat pertama adalah akan meningkatkan pendapatan pemerintah dari sektor cukai. Manfaat berikutnya kenaikan cukai rokok adalah sebagai cara untuk pengendalian penggunaan rokok oleh masyarakat.
"Sehingga, rokok tidak gampang diakses oleh masyarakat menengah bawah. Murahnya rokok karena cukai rokok kita masih rendah, terendah di dunia," ucap Tulus.
Kenaikan cukai rokok dikhawatirkan mengakibatkan maraknya rokok ilegal. Hal itu, sambung Tulus, menjadi tanggungjawab penegak hukum.
"Rokok ilegal harus diberantas, karena merugikan negara. Maraknya rokok ilegal bukan karena kenaikan cukai, tapi karena pemerintah malas melakukan law enforcement," ungkapnya.
YLKI juga mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk melarang penjualan rokok diretailer modern. Hal ini sebagaimana diberlakukan terhadap minuman keras (miras).
"Rokok dan miras adalah sama dan sebangun, rokok dan miras sama-sama produk yang dikenai cukai. Miras dilarang dijual di retailer modern, seharusnya rokok juga sama," ujar Tulus.(gil/jpnn)
JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah menaikkan cukai rokok hingga 57 persen dari harga retailer. Hal ini sebagaimana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lippo Cikarang Catatkan Pra-Penjualan Rp 325 Miliar, Total Pendapatan Naik 175 Persen
- Begini Cara Mengajukan Keberatan ke Bea Cukai, Mohon Disimak!
- Panen Raya, Bulog Serap 3.000 Ton GKP Per Hari
- BRImo & Sabrina Sabet Penghargaan Bergengsi
- Srikandi BUMN Gelar Edukasi Terkait Investasi Properti
- Menko Airlangga Sebut Indonesia Negara ASEAN Pertama Jadi Anggota OECD