YLKI: Mi Samyang Langgar UU Konsumen

YLKI: Mi Samyang Langgar UU Konsumen
YLKI: Mi Samyang Langgar UU Konsumen. Foto Pojok Pitu/JPNN.com

Sebelum melakukan sidak, Safradji memastikan dulu kebenaran informasi dari pengaduan masyarakat yang diterimanya.

Caranya dengan membeli mi samyang untuk dijadikan sampel. Tapi berhenti sampai di situ saja.

Justru masalah baru muncul karena dalam kemasan mi tersebut semuanya tertulis dalam bentuk Hangul, yang merupakan huruf Korea.

(jpnn)

 


Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) angkat bicara terkait dengan beredarnya mi Samyang, produk makanan mi instan asal Korea Selatan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News