YLKI Usul Airport Tax Kualanamu Rp70 Ribu

YLKI Usul Airport Tax Kualanamu Rp70 Ribu
YLKI Usul Airport Tax Kualanamu Rp70 Ribu

jpnn.com - JAKARTA - Tarif Passenger Service Charge (PSC) atau Airport Tax Bandara Kualanamu untuk sementara masih Rp35 ribu, seperti tarif di Bandara Polonia. PT Angkasa Pura II sebagai operator bandara mengusulkan angka Rp100 ribu.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang oleh kemenhub akan diajak membahas penentuan tarif airport tax bandara Kualanamu, menilai usulan AP II itu terlalu tinggi. DPR juga menolak usulan tersebut.

Ketua Harian YLKI Sudaryatmo menyebut, airport tax Rp100 ribu bisa membebani calon penumpang. "Bandara Polonia Rp35 ribu, lantas naik menjadi Rp100 ribu, itu namanya melonjak, tiga kali lipat," ujar Ketua Harian YLKI Sudaryatmo kepada JPNN di Jakarta, kemarin (23/7).

Sudaryanto mengakui, memang fasilitas yang ada di bandara yang akan mulai beroperasi besok (25/7) pagi itu jauh lebih baik dibanding Bandara Polonia. Diakui juga, pembangunan bandara baru itu butuh investasi yang besar.

Hanya saja, kata Sudaryanto, harus juga ada kepastian layanan apa saja dan seperti apa yang akan diberikan kepada calon penumpang di bandara Kualanamu. "Kasarnya, mengeluarkan Rp100 ribu, dapatnya apa?" ujar Daryatmo.

Lebih penting lagi, lanjut dia, harus diperhitungkan daya beli masyarakat. Dia mengingatkan, dengan banyaknya maskapai penerbangan yang mematok tarif tiket murah, berarti tidak seluruh calon penumpang berkantong tebal.

Sudaryatmo mengatakan, jangan sampai keberadaan maskapai yang bertarif murah menjadi tidak berarti lantaran uang yang dikeluarkan calon penumpang, di luar tiket, cukup besar.

"Airport tax harus proporsional dengan tarif pesawat. Percuma jika low cost airline, tapi bandara tidak low cost airport," ujarnya.

JAKARTA - Tarif Passenger Service Charge (PSC) atau Airport Tax Bandara Kualanamu untuk sementara masih Rp35 ribu, seperti tarif di Bandara Polonia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News