YN tak Kuasa Saat Disergap 5 Pria Berpakaian Preman, Rasain!
Rabu, 22 September 2021 – 07:24 WIB
Pelaku selalu mengancam apabila korban menolak, video persetubuhan mereka akan disebar.
Di bawah ancaman pelaku, korban pun pasrah dan terpaksa menuruti keinginan YN.
”Tersangka sudah kami amankan di jalan lintas Bahaur, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) setelah ada laporan dari keluarga korban,” ujar Kristanto.
YN telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) UU RI 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan atas UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak. (der/ign/radar sampit)
YN (38) tak kuasa melawan ketika lima pria berpakaian preman menyergapnya saat melintas di pinggir jalan Bahaur
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Main di Komplek Perumahan, 2 Bocah di Inhu Dicabuli Pria Dewasa, Begini Kronologinya
- Bocah di Pelalawan Hilang Saat Buang Air Kecil, Ternyata Dibawa Predator Anak
- Soal Candaan Kasus Saipul Jamil, Ivan Gunawan: Saya Mengaku Salah
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Berita Terkini Soal Kasus Brigadir TO Perkosa Mahasiswi di Mataram
- Brigadir TO Pemerkosa Mahasiswi di Mataram Segera Disidang