YN tak Kuasa Saat Disergap 5 Pria Berpakaian Preman, Rasain!

YN tak Kuasa Saat Disergap 5 Pria Berpakaian Preman, Rasain!
YN saat disergap 5 pria berpakaian preman saat di jalan. Foto: dok radar sampit

Pelaku selalu mengancam apabila korban menolak, video persetubuhan mereka akan disebar.

Di bawah ancaman pelaku, korban pun pasrah dan terpaksa menuruti keinginan YN.

”Tersangka sudah kami amankan di jalan lintas Bahaur, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) setelah ada laporan dari keluarga korban,” ujar Kristanto.

YN telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) UU RI 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan atas UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak. (der/ign/radar sampit)


YN (38) tak kuasa melawan ketika lima pria berpakaian preman menyergapnya saat melintas di pinggir jalan Bahaur


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News