Yohana Ajak Lindungi Anak dari Ancaman Kekerasan Seksual

Yohana Ajak Lindungi Anak dari Ancaman Kekerasan Seksual
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Yohana Yembise mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya kekerasan seksual. Pasalnya, kekerasan seksual yang mengancam perempuan dan anak-anak. Insiden tersebut dapat terjadi dimana saja dan pelakunya bisa siapa saja termasuk pihak yang berada dalam lingkungan terdekat anak.

“Mari bersama melindungi anak kita,” ujar Menteri Yohana dalam keterangan persnya, Sabtu (18/11).

Ajakan Menteri Yohana itu secara khusus merespons kasus kekerasan seksual yang dilakukan P, seorang fasilitator organisasi anak di Balikpapan, Kalimantan Timur. Dalam kasus tersebut, korbannya merupakan anak-anak anggota organisasi anak yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia. Di antaranya yaitu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pelaku saat ini telah diamankan oleh Polda Provinsi Kalimantan Timur bekerja sama dengan Polda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Kementerian PPPA mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian dalam menangani kasus ini dan memastikan proses penegakan hukum bisa berjalan adil dengan memberikan hukuman setimpal bagi pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," ungkap Yohana.

Yohana menambahkan, hakim bisa memberikan sanksi kepada pelaku berupa pidana pokok seperti hukuman 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati atau ditambah dengan hukuman 1/3 hukuman pokoknya. Sebab korban lebih dari satu orang, ditambah dengan hukuman tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, tindakan kebiri kimia yang disertai dengan rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Menteri Yohana juga menegaskan pentingnya memberikan pendampingan bagi para korban dalam proses rehabilitasi serta trauma healing bagi anak-anak korban kekerasan seksual dengan melibatkan peran Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (Dinas PPPA) serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di Provinsi Kalimantan Timur dan DIY.

Kasus P, lanjutnya, bisa terjadi di mana saja. Untuk itu, Kementerian PPPA telah menginisiasi pengembangan program Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) yaitu menciptakan lingkungan yang aman untuk tumbuh kembang anak. Baik dengan meningkatkan elastisitas anak itu sendiri agar mampu melindungi dirinya.

hakim bisa memberikan sanksi kepada pelaku berupa pidana pokok seperti hukuman 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News