Yohana Ajak Lindungi Anak dari Ancaman Kekerasan Seksual
Ia berharap orang tua mampu berperan melindungi dan mengasuh anak dengan kasih sayang serta masyarakat terdekat yang bisa mengantisipasi potensi kekerasan yang terdapat di sekitar anak.
Selain itu di daerah telah dibentuk Organisasi Anak dengan berbagai aktivitas seperti peningkatan pemahaman tentang hak anak, pusat informasi anak, pelibatan anak pada proses pembangunan.
Organisasi anak dibentuk untuk mengajarkan bagaimana anak menjadi seorang pelopor dan pelapor sebagai ujung tombak perubahan pola pikir masyarakat untuk memahami apa itu hak anak dan menjadi pelindung apabila terjadi kekerasan terhadap anak. Caranya adalah melaporkan kepada unit pelayanan korban apabila melihat dan mengetahui kasus kekerasan seksual yang menimpa anak-anak.(esy/jpnn)
hakim bisa memberikan sanksi kepada pelaku berupa pidana pokok seperti hukuman 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- Perkuat Perlindungan Hak Anak, Kemenag Teken MoU dengan UNICEF
- Menteri PPPA Apresiasi Pertamina Bina Program Pemberdayaan Perempuan & Anak di Sulsel
- Menteri PPPA Pastikan Kasus Perundungan di Pesantren Tak Meningkat
- Lestari Moerdijat Sebut Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Harus Didukung Semua Pihak
- Livienne Russellia dan Menteri PPPA Gelar Bakti Sosial di Kampung Cinere