Yoyo 'Padi' Resmi Berstatus Tersangka
Senin, 28 Februari 2011 – 17:09 WIB
JAKARTA — Polisi resmi menahan dan menetapkan penabuh drum grup band Padi Suhendro Prasetyo alias Yoyo "Padi" sebagai tersangka. Ini setelah penyidik merampungkan pemeriksaan dan penahanan pertama selama satu kali 24 jam terhadap pria kurus berkacamata itu. Atas kepemilikan sabu ini, Yoyo terancam hukuman lebih dari 10 tahun penjara. "Yang bersangkutan dikenakan Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan acaman penjara 4 tahun sampai dengan 12 tahun," tambah Boy Rafli.
"Mabes Polri akan mengenakan penahanan terhadap yang bersangkutan," ujar Kabid Penum Polri Kombespol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/2).
Baca Juga:
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan suami penyanyi Rossa itu digelandang polisi atas kepemilikan 0,4 gram sabu. Ia ditangkap penyidik Direktorat Narkoba Bareskrim Polri di Apartemen Sudirman Park, Jakarta Selatan pada Minggu (27/2) sekitar pukul 02.00 WIB. Selain bubuk kristal haram itu, polisi menyita barang bukti lain berupa alat penghisap shau.
Baca Juga:
JAKARTA — Polisi resmi menahan dan menetapkan penabuh drum grup band Padi Suhendro Prasetyo alias Yoyo "Padi" sebagai tersangka.
BERITA TERKAIT
- Berani Jadi Beda Festival dari bank bjb Disambut Meriah Warga Solo, Seru Banget!
- 38 Finalis Bersaing Jadi Miss Indonesia 2024
- Makna 8 Bagi D'MASIV
- Sempat Dikabarkan Ribut, Sarwendah Tetap Jenguk Ruben Onsu
- Heboh, Ayah Ayu Ting Ting Diduga Ribut dengan Jemaah Haji Asal Malaysia
- Penjelasan Inara Rusli Soal Momen Damai dengan Virgoun