Yoyo 'Padi' Resmi Berstatus Tersangka

Yoyo 'Padi' Resmi Berstatus Tersangka
Yoyo 'Padi' Resmi Berstatus Tersangka
JAKARTA — Polisi resmi menahan dan menetapkan penabuh drum grup band Padi Suhendro Prasetyo alias Yoyo "Padi" sebagai tersangka. Ini setelah penyidik merampungkan pemeriksaan dan penahanan pertama selama satu kali 24 jam terhadap pria kurus berkacamata itu.

"Mabes Polri akan mengenakan penahanan terhadap yang bersangkutan," ujar Kabid Penum Polri Kombespol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/2).

Seperti diberitakan sebelumnya, mantan suami penyanyi Rossa itu digelandang polisi  atas kepemilikan 0,4 gram sabu. Ia ditangkap penyidik Direktorat Narkoba Bareskrim Polri di Apartemen Sudirman Park, Jakarta Selatan pada Minggu (27/2) sekitar pukul 02.00 WIB. Selain bubuk kristal haram itu, polisi menyita  barang bukti lain berupa alat penghisap shau.

Atas kepemilikan sabu ini, Yoyo terancam hukuman lebih dari 10 tahun penjara. "Yang bersangkutan dikenakan Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan acaman penjara 4 tahun sampai dengan 12 tahun," tambah Boy Rafli.

JAKARTA — Polisi resmi menahan dan menetapkan penabuh drum grup band Padi Suhendro Prasetyo alias Yoyo "Padi" sebagai tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News