YP dan MRD Terancam Tua dan Mati di Bui

jpnn.com, MEDAN - YP (35) dan MRD (37), warga Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, terancam hukuman seumur hidup.
Kedua pria ini ditangkap petugas Polres Asahan atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
"Kedua tersangka pengedar narkotika itu dikenakan melanggar UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Jumat.
YP berprofesi sebagai sopir dan MRD tukang daging karena memiliki sabu-sabu.
Kapolres menyebutkan kedua tersangka diamankan di Jalan Listrik, Kelurahan Pantai Burung, Kota Tanjung Balai, Rabu (20/10) sekitar pukul 17.30 WIB.
"Dari tangan kedua tersangka itu disita 10,15 gram diduga narkotika jenis sabu-sabu, satu motor Vario warna hitam, uang sebesar Rp 500 ribu, satu buah kotak sempurna kosong, satu lembar tisu warna putih, satu unit handphone android merek Samsung, dan handphone Nokia," kata mantan Kapolres Tanjung Balai.
Putu menambahkan kedua tersangka ditangkap hasil pengembangan JL yang diciduk petugas Satres Narkoba Polres Asahan pada Selasa (19/10). (antara/jpnn)
Kedua tersangka terancam pidana penjara seumur hidup. YP dan MRD pun terancam tua dan mati di bui.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Nekat Menanam Ganja, Pria di Kampar Ditangkap Unit Reskrim Polsek Siak Hulu
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Terungkap, Artis Inisial FA yang Ditangkap Atas Dugaan Narkoba Ialah Fachri Albar
- Soal Tanaman Kratom, Menteri Pigai Singgung RUU Narkotika
- Bea Cukai dan Polres Nunukan Bersinergi dalam Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
- Berawal dari Informasi Masyarakat, Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Mura