Yuddy Pastikan 56 PNS Kena Sanksi, Minimal Pencopotan Jabatan

Yuddy Pastikan 56 PNS Kena Sanksi, Minimal Pencopotan Jabatan
PNS. Foto ilustrasi.dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi berjanji akan segera menindaklanjuti laporan Bawaslu RI mengenai 56 kasus pelanggaran Pilkada yang melibatkan PNS.

Dari 56 kasus tersebut antara lain terjadi di Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Sumatera Utara‎, Banten, Maluku Utara, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Utara, Kepulauan Riau, Lampung, Sulawesi Sulatan, Jawa Tengah (dua daerah), Jawa Timur (Pasuran), dan lain-lain.

"Ini pelanggarannya kan sudah jelas. KemenPAN-RB juga tidak akan melakukan investigasi lagi karena butuh waktu panjang. Laporan Bawaslu lah yang akan kami jadikan rujukan," tegas Menteri Yuddy saat blusukan ke Kantor Bawaslu, Senin (4/1).

Dia menyebutkan, sanksi paling ringan adalah pencopotan dari jabatan. Jika jadi tim sukses kampanye, menggunakan fasilitas, menggunakan seragam PNS, seorang opejabat bisa dicopot jabatannya, bahkan diberhentikan dari PNS.

"56 berkas perkara yang disampaikan Bawaslu sebagai laporan yang rampung investigasinya. Kamui hanya akan melakukan cross check saja, dan langsung diberi sanksi," tegasnya.

Senin (4/1) sore, Menteri Yuddy akan memanggil BKN untuk menindaklanjuti laporan Bawaslu. ‎Sebab Bawaslu memiliki tanggung jawab konstitusional. Juga tanggung jawab moril karena menyangkut nasib ASN. 

"Kalau ada kesalahan dan PNS sudah terlanjur diberi sanksi, berarti investigasi Bawaslu tidak benar. Itu sebabnya kami akan melakukan cross check lagi. Dan tidak lebih dari sebulan akan kami berikan sanksi," tandasnya. (esy/jpnn)


JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi berjanji akan segera menindaklanjuti laporan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News