Yuk Bantu Penanganan Corona dengan Uang atau Barang, Begini Prosedurnya

Yuk Bantu Penanganan Corona dengan Uang atau Barang, Begini Prosedurnya
Petugas mengatur pendistribusian barang berupa APD dan Masker. Foto: dok. BNPB

jpnn.com, JAKARTA - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 membuka pintu untuk menerima dukungan dari berbagai pihak di dalam dan luar negeri, untuk mempercepat penanganan dampak virus corona.

Bantuan bisa berupa uang dan barang. "Bantuan berupa uang bisa disalurkan melalui transfer bank dari dalam dan luar negeri," kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Bencana BNPB Agus Wibowo, di Jakarta, Selasa (24/3).

Transfer dana dari luar negeri bisa dilakukan melalui nomor rekening Bank BNI, 2019191251, swift code BNINIDJA, dengan nama rekening RPL 175 PDHL BNPB COVID-19 LN.

Sedangkan transfer dalam negeri, Gugus Tugas membuka nomor rekening Bank BRI 0329 – 01 – 004314 – 30 – 6 dengan nama RPL 175 PDHL BNPB COVID – 19 DN.

Infomasi lengkap juga bisa dilihat di laman https://loker.bnpb.go.id/s/InformasiImporBarangCovid-19

"Terkait dengan transparasi dan akuntabilitas, BNPB akan mengumumkan dan menyebarluaskan informasi rekening ini kepada kementerian negara, lembaga dan pemerintah daerah serta masyarakat," jelas Agus.

Pengelolaan rekening dan pelaporan pertanggungjawaban dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mengatur pengelolaan rekening milik satuan kerja lingkup kementerian negara, dan lembaga serta administrasi pengelolaan hibah langsung dalam bentuk uang.

Sementara untuk bantuan barang dari dalam negeri bisa langsung dikirim ke BNPB dengan terlebih dahulu mengirimkan surat kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan menyebutkan rincian barang seperti jenis barang dan jumlah, volume dan kubikasi.

Semua pihak di dalam dan dari luar negeri silakan bantu penanganan corona, bisa berupa uang atau barang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News