Yunani Tertangkap, Yusup Menyerahkan Diri
Senin, 14 Januari 2019 – 00:45 WIB
"Sudah dua kali. Pertama kalinya malam juga tapi enggak ketahuan, yang keduanya baru tahuan. Kalau yang pertama sudah sempat dijual, Rp 370 ribu dibagi dua, tapi masih kecil sarang waletnya. Uangnya buat beli rokok," kata M Yusup saat pemeriksaan berkas pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Kotim.
Akibar perbuatannya, M Yusup dan M Yunani dikenakan Pasal 363 ayat (1) huruf 4e dan 5e KUH Pidana. (ais/ens)
Yunani dan temannya bernama Yusup merupakan tersangka pencurian sarang burung walet, sebentar lagi menjalani persidangan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Wanita Ini Racuni Anak Tiri dengan Racun Tikus, Korban Kejang Kejang
- Perampok dengan Modus Gembos Ban Ini Sudah Ditangkap Polisi
- Pria di Pekanbaru Nekat Bakar Musala, Ternyata Ini Motifnya
- Kembali Ditangkap Gegara Narkoba, Rio Reifan Ditetapkan Sebagai Tersangka
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
- Mantan Kades di Simalungun Ini Sudah Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya