Yunus Husein Jadi Ahli Kasus Cuci Uang Bupati Karawang

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuan Yunus ke KPK untuk dimintai keterangannya sebagai ahli dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Karawang, Ade Swara.
"Tadi saya saksi ahli TPPU Bupati Karawang," kata Yunus usai menandatangani berkas di KPK, Jakarta, Jumat (24/10).
Yunus menjelaskan, dirinya melengkapi berkas pemeriksaan Ade. "Ada berkas-berkas yang harus dilengkapi. Ada yang harus dibuka di flashdisk dan buka berkas-berkas lain," ujarnya.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Ade dan istrinya, Nurlatifah sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Keduanya disangka melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penetapan Ade dan Nurlatifah sebagai tersangka dugaan pencucian uang merupakan pengembangan penyidikan dugaan pemerasan terkait pengurusan ijin surat pernyataan pengelolaan lingkungan atas nama PT Tatar Kertabumi di Kabupaten Karawang. Penyidik KPK menemukan dugaan adanya perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan atau menitipkan atau mengubah bentuk terkait dengan harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.(gil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- WDR 2025, Cak Imin: Ayo Membudayakan Berolahraga
- Kemenaker Targetkan 50 Ribu Calon Pekerja Ikut Program Magang Nasional
- Pesepeda Ontel Tewas Tertabrak Brio di Semarang
- Niat Berwudu di Sungai, Samsul Anwar Malah Diserang Buaya
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Anggota Panja DPR Dukung Usulan Forkopi, Ini Isinya