Yusak: Komisi X DPR Gagal Perjuangkan Aspirasi Honorer jika PPPK Lewat Tes

Yusak: Komisi X DPR Gagal Perjuangkan Aspirasi Honorer jika PPPK Lewat Tes
Seleksi PPPK 2021. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Panja pengangkatan guru dan tenaga kependidikan honorer menjadi aparatur sipil negara (PGTKH ASN) Komisi X DPR RI masih bekerja. Namun, Ketua Wilayah Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori usia 35 tahun ke atas (GTKHNK35 ) Sumatera, Yusak sudah memberikan warning. 

"Jika keputusan nanti pengangkatan guru dan tendik honorer usia 35 tahun ke atas harus lewat seleksi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, red) berarti Panja telah gagal," kata Yusak kepada JPNN.com, Selasa (6/4).

Dia menegaskan Panja DPR RI tidak berhasil dalam menyampaikan aspirasi guru dan tendik honorer. Sebab, pengangkatan ASN yang diinginkan honorer hanya tes administrasi. Bukan tes seperti pelamar umum tanpa pengabdian.

Dia mengingatkan Komisi X bahwa aspirasi GTK honorer yang menjadi latarbelakang lahirnya Panja PGTKH ASN adalah Keppres PNS tanpa tes. Anehnya, dalam kesimpulan hasil rapat Panja dengan pemerintah hanya PPPK dengan seleksi.

"Ke mana itu misi Keppres PNS," ujarnya.

Selain itu, kata Yusak, belum ada kesepakatan jelas tentang penyelesaian tendik honorer. Kapan tendik diangkat menjadi ASN.

Dia lantas mempertanyakan, apakah Keppres PNS tanpa tes  itu telah menjadi barang mustahil? Kalau mustahil apa dasarnya?

"Mohon maaf itu pertanyaan dari ribuan guru dan tendik honorer," tandasnya.(esy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Panja GTK honorer Komisi X DPR RI diingatkan untuk misi awalnya mendukung regulasi pengangkatan honorer 35 tahun ke atas menjadi PNS lewat Keppres.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News