Yusak Tak Mampu Bayar Uang Pengganti
Mengaku Rumah pun Masih Ngontrak
Selasa, 26 Oktober 2010 – 14:19 WIB
Menurut jaksa, terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana. Dalam perkara ini, Yusak dianggap telah menyalahgunakan dana APBD tahun 2006 dan 2007 senilai Rp 64,2 miliar. Dana itu antara lain berasal dari pos anggaran stabilitas daerah, bantuan sosial, anggaran operasional kepala daerah dan dana sekretariat daerah.
Dia juga didakwa melakukan penunjukan langsung dalam proyek pengadaan kapal tanker LCT 180 pada September 2005. Penetapan penyedia barang dan penentuan harga, disebutkan dilakukannya tanpa proses lelang. Pengadaan tanker itu menelan dana APBD Rp 6,016 miliar, setelah sebelumnya meminjam dana dari BRI. Padahal, harga seharusnya adalah Rp 3,5 miliar. Atas perbuatannya, negara disebutkan telah dirugikan sebesar Rp 66,77 miliar. (rnl/jpnn)
JAKARTA - Bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo, menyatakan tidak mampu membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 65,4 miliar, sebagaimana tuntutan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jokowi Resmikan 5 Inpres Jalan Daerah NTB
- Brigadir RA Tewas Bunuh Diri, Kapolri Singgung soal Motif
- Bea Cukai: Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar, Denda Terhindar
- Komitmen Atas Keterbukaan Informasi, Pertamina Raih 7 Penghargaan SPS Awards 2024
- TNI AL dan Basarnas Bersinergi Menggelar Pembekalan Latihan SAR di Laut
- PPPK Orang-orang Terpilih, tetapi Kontrak Kerja Dievaluasi Berkala