Yusak Tak Mampu Bayar Uang Pengganti
Mengaku Rumah pun Masih Ngontrak
Selasa, 26 Oktober 2010 – 14:19 WIB
Yusak berharap, majelis hakim dapat mempertimbangkan kondisinya, serta kondisi Boven Digoel yang menurutnya relatif terbelakang. Menurut dia, sumber daya manusia di Digoel tidak memadai untuk mengurusi administrasi, termasuk persoalan pengadaan barang dan jasa, dengan sebagaimana mestinya.
Baca Juga:
Ketidaktahuan atau ketidakmengertian tentang administrasi itulah menurut Yusak, yang dianggap sebagai faktor penyebab munculnya kasus ini. "Saya sedih. Kesalahan saya sebenarnya apa?" katanya lagi.
Dalam sidang sebelumnya, Yusak Yaluwo dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Dia juga dituntut mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 66,77 miliar, yang dikompensasikan dengan barang bukti yang disita sebesar Rp 1,3 miliar, sehingga menjadi Rp 65,4 miliar.
Apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita untuk menutupinya. Jika tidak dapat mencukupi jumlah uang pengganti, Yusak juga diancam 4 tahun penjara.
JAKARTA - Bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo, menyatakan tidak mampu membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 65,4 miliar, sebagaimana tuntutan
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Solusi untuk Honorer yang Tak Masuk Database BKN, Ada Rekrutmen Khusus PPPK? Semoga
- Regenerasi Petani, Kementan Gelar Bootcamp di Bogor
- 25 Provinsi Semarakkan FTBIN 2024, Ini Target Badan Bahasa Kemendikbudristek
- Pupuk Bersubsidi Sebesar 9,55 Juta Ton Siap Disalurkan Kepada Petani
- Kematian Brigadir RA saat Jadi Ajudan Pengusaha Harus Jadi Atensi Kapolri
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis