Yusak Tak Mampu Bayar Uang Pengganti

Mengaku Rumah pun Masih Ngontrak

Yusak Tak Mampu Bayar Uang Pengganti
Yusak Tak Mampu Bayar Uang Pengganti
Yusak berharap, majelis hakim dapat mempertimbangkan kondisinya, serta kondisi Boven Digoel yang menurutnya relatif terbelakang. Menurut dia, sumber daya manusia di Digoel tidak memadai untuk mengurusi administrasi, termasuk persoalan pengadaan barang dan jasa, dengan sebagaimana mestinya.

Ketidaktahuan atau ketidakmengertian tentang administrasi itulah menurut Yusak, yang dianggap sebagai faktor penyebab munculnya kasus ini. "Saya sedih. Kesalahan saya sebenarnya apa?" katanya lagi.

Dalam sidang sebelumnya, Yusak Yaluwo dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Dia juga dituntut mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 66,77 miliar, yang dikompensasikan dengan barang bukti yang disita sebesar Rp 1,3 miliar, sehingga menjadi Rp 65,4 miliar.

Apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita untuk menutupinya. Jika tidak dapat mencukupi jumlah uang pengganti, Yusak juga diancam 4 tahun penjara.

JAKARTA - Bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo, menyatakan tidak mampu membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 65,4 miliar, sebagaimana tuntutan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News