DPR Sahkan RUU Cagar Budaya

DPR Sahkan RUU Cagar Budaya
DPR Sahkan RUU Cagar Budaya
JAKARTA - Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Priyo Budi Santoso akhirnya mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tentang Cagar Budaya menjadi Undang-Undang (UU) tentang Cagar Budaya. Persetujuan itu dilakukan secara aklamasi dalam Sidang Paripurna DPR, yang berlangsung di gedung Nusantara II, DPR Senayan Jakarta, Selasa (26/10). Dari pihak pemerintah, dihadiri oleh Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik.

Sebelumnya, RUU tentang Cagar Budaya ini merupakan usul inisiatif DPR melalui Keputusan Rapat Paripurna DPR RI tanggal 25 Mei 2010.  Dalam Rapat Paripurna tersebut, RUU ini diterima secara aklamasi menjadi usul inisiatif DPR. Wakil Ketua Komisi X yang juga mantan Ketua Panja RUU tentang Cagar Budaya, Heri Akhmadi dalam paripurna menjelaskan bahwa RUU ini merupakan revisi atas UU 5/1992 tentang Benda Cagar Budaya. "Dari segi nama, undang-undang ini telah mengalami perubahan secara signifkan," ujar Heri Akhmadi.

Perubahan nama bukan sekadar tampilan permukaan saja, melainkan terjadi perubahan paradigma yang mendasar dan substansi dari UU 5/1992. "Perubahan mendasar dan substansi dalam Rancangan Undang-Undang tentang Cagar Budaya ini antara lain paradigma pelestarian dinamis, pengelolaan yang berbasis masyarakat, orientasi kawasan, arkeologi di air, persatuan dan kesatuan bangsa, dan kesejahteraan rakyat," ungkapnya.

Lebih lanjut dia katakan, judul RUU tentang Cagar Budaya sendiri, bermakna bahwa yang akan diatur dalam undang-undang ini tidak terbatas hanya benda. Tetapi meliputi benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan, berdasarkan kriteria, kepemilikan, penguasaan, penemuan, pencarian, pendaftaran, penetapan, pemeringkatan dan penghapusan.

JAKARTA - Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Priyo Budi Santoso akhirnya mengesahkan rancangan undang-undang (RUU)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News