Yusri: Penyidikan Satpol PP di Ranah Pelanggaran Perda, Tetap di Bawah Pengawasan Kepolisian
Jumat, 23 Juli 2021 – 16:35 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
"Operasi yustisi ini tidak ada sanski hukum dalam perda tersebut karena tidak ada dasar hukum," ungkap Adi.
Atas dasar itu, perda tersebut perlu direvisi sehingga diperlukan sanksi pidana bagi mereka yang melanggar prokes.
Nantinya, bila sudah direvisi, maka polisi, Satpol PP, jaksa, dan hakim dalam memutuskan pelanggaran prokes bisa memberikan sanksi pidana.
"Sehingga dapat efektif, efisien, dan menimbulkan efek jera bagi masyarakat," tutur Adi.
Sanksi pidana yang dimaksud dalam perda itu nantinya, hanya tiga bulan dan enam bulan.
"Sanksi pidana tiga bulan acara singkat dan enam bulan acara cepat. Namun berdasarkan pertimbangan hakim," kata Adi.(cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan yang boleh melakukan penyidikan hanya petugas Satpol PP yang memiliki sertifikat PPNS. Penyidikan itu di bawah pengawasan kepolisian.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Yogyakarta Gandeng Satpol PP Kulon Progo
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya