Yusri: Penyidikan Satpol PP di Ranah Pelanggaran Perda, Tetap di Bawah Pengawasan Kepolisian
Jumat, 23 Juli 2021 – 16:35 WIB
"Operasi yustisi ini tidak ada sanski hukum dalam perda tersebut karena tidak ada dasar hukum," ungkap Adi.
Atas dasar itu, perda tersebut perlu direvisi sehingga diperlukan sanksi pidana bagi mereka yang melanggar prokes.
Nantinya, bila sudah direvisi, maka polisi, Satpol PP, jaksa, dan hakim dalam memutuskan pelanggaran prokes bisa memberikan sanksi pidana.
"Sehingga dapat efektif, efisien, dan menimbulkan efek jera bagi masyarakat," tutur Adi.
Sanksi pidana yang dimaksud dalam perda itu nantinya, hanya tiga bulan dan enam bulan.
"Sanksi pidana tiga bulan acara singkat dan enam bulan acara cepat. Namun berdasarkan pertimbangan hakim," kata Adi.(cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan yang boleh melakukan penyidikan hanya petugas Satpol PP yang memiliki sertifikat PPNS. Penyidikan itu di bawah pengawasan kepolisian.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa
- Layanan SIM Keliling Hari Ini, Ada di Mana?
- Ribuan Polisi Disiagakan Untuk Kawal Sidang MK
- Bikin Malu Polri, 5 Polisi Ditangkap Gegara Pakai Narkoba di Depok
- Giliran KPI Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya