Yusril Bakal Kembali Gugat Kejagung

Kejagung Segera Putuskan Saksi Kasus Sisminbakum

Yusril Bakal Kembali Gugat Kejagung
Yusril Bakal Kembali Gugat Kejagung
Yusril mengatakan, perkara tersebut sudah dia daftarkan dalam perkara judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Diperkirakan setelah libur Lebaran, perkara tersebut akan disidang di MK. "Simak saja sidangnya," kata Yusril.

UU tersebut pernah digugat Yusril di PTUN Jakarta. Saat itu, Kejagung memperpanjang masa cekal terhadap Yusril dan Hartono yang merupakan tersangka dalam kasus Sisminbakum.

Namun, Kejagung menjadikan UU No 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian yang sudah digantikan UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Yusril akhirnya kalah karena sebelum perkara disidangkan, Kejagung merevisi surat tersebut. "Gugatan yang baru ini, saya yakin diterima," kata Yusril.(fal/aga)

JAKARTA - Kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang menyeret mantan Menkeh HAM Yusril Ihza Mahendra hingga kini masih belum


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News