Yusril Bakal Kembali Gugat Kejagung

Kejagung Segera Putuskan Saksi Kasus Sisminbakum

Yusril Bakal Kembali Gugat Kejagung
Yusril Bakal Kembali Gugat Kejagung
JAKARTA - Kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang menyeret mantan Menkeh HAM Yusril Ihza Mahendra hingga kini masih belum jelas ujung pangkalnya. Kejaksaan Agung (Kejagung) tak kunjung menentukan sikap, apakah melanjutkan atau menghentikan perkara tersebut.

   

Begitu juga dengan pemanggilan saksi meringankan yang diajukan Yusril jika penyidik memilih melanjutkan perkara ke pengadilan. Meskipun, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan terkait pemanggilan saksi yang meringankan yang memiliki konsekuensi jaksa wajib memanggil saksi meringankan yang diajukan Yusril.

Nama yang sempat diajukan Yusril antara lain mantan Presiden Megawati Soekarnoputri dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sebelumnya, Kejagung terkesan enggan memenuhi permohonan Yusril itu.

   

Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan, kejaksaan menghormati putusan yang telah diketok oleh MK itu. Dia juga memastikan akan menindaklanjuti putusan itu. "Tentu kami akan melaksanakan. Substansi (putusan) itu yang kami perhatikan," kata Basrief, Rabu (31/8)

JAKARTA - Kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang menyeret mantan Menkeh HAM Yusril Ihza Mahendra hingga kini masih belum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News