Yusril Bilang, Ini Pembelajaran Bagi Presiden

Yusril Bilang, Ini Pembelajaran Bagi Presiden
Yusril Bilang, Ini Pembelajaran Bagi Presiden
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan uji materi pasal 22 ayat (1) huruf d undang-undang No 16 tahun 2004 tentang kejaksaan atas pemohon mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra. Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan Yusril yang menyatakan bahwa

masa jabatan jaksa agung harus dibatasi dan memutuskan Hendarman bukan jaksa agung lagi.

Menurut Yusril, putusan MK ini merupakan pelajaran yang berharga buat Presiden yang telah mengangkat Hendarman Supandji sebagai jaksa agung. "Hari ini tidak lagi sah dan itu yang penting bagi saya.  Walaupun bahasanya begitu mendayu-mendayu, keputusan MK sangat penting dan juga memberikan manfaat sebagai pelajaran bagi semua, pelajaran bagi presiden yang mengangkat jaksa agung bahwa satu tindakan harus benar-benar didasarkan atas hukum," kata Yusril saat menggelar jumpa pers usai mendengarkan putusan di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (22/9).

Terkait dengan permohonan provisi (sela) yang meminta agar Yusril dibebaskan dari kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang ditolak MK, ia mengatakan itu persoalan lain. "saya mengajukan permohona provisi itu hanya sementara, artinya diputuskan sampai adanya putusan final. Dan hari ini sudah final ditolak. Ini sumbangan saya lah bagi pemikiran hukum," ujarnya. (awa/wdi/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Wako Tomohon Ditahan KPK

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan uji materi pasal 22 ayat (1) huruf d undang-undang No 16 tahun 2004 tentang kejaksaan atas pemohon


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News