Yusril Ceramahi Hakim MK di Persidangan
Senin, 03 Februari 2014 – 16:56 WIB

Yusril Ceramahi Hakim MK di Persidangan
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu MK telah memutus perkara uji materi UU Pilpres yang diajukan oleh Effendi Ghazali. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pemilu presiden dan legislatif harus dilakukan secara serentak. Namun, MK memutuskan bahwa pemilu serentak baru akan digelar tahun 2019.
Sementara, Yusril juga mengajukan uji materi untuk undang-undang yang sama. Namun, karena pasal UUD 45 yang digunakan berbeda dengan Effendi, MK tetap menyidang permohonan Yusril. (dil/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Izha Mahendra mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menunda pelaksanaan pemilu serentak. Kritik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis