Yusril 'Curhat' Sisminbakum di MK

Yusril 'Curhat' Sisminbakum di MK
Yusril 'Curhat' Sisminbakum di MK
Pasal itu menyebut, seorang saksi ialah orang yang dapat memberikan keterangan tentang terjadinya peritiwa pidana yang ia lihat sendiri, dengar dan alami sendiri. Sehingga, saksi yang menguntungkan (a de charge, Red) yang tak melihat sendiri, mendengar atau mengalami sendiri peristiwa pidana, tak dapat dijadikan saksi.

Yusril juga membeberkan, awal mula program Sisminbakum itu dimulai pada era (alm) Presiden Abdurrachman Wahid. Saat itu, kata Yusril, proyek Sisminbakum memang tidak memiliki pos anggaran sendiri. "Karena Gus Dur tak punya anggaran sendiri, maka (anggarannya) dari pihak luar," kata Yusril.

Program itu, menurut Yusril, juga telah menguntungkan negara sebesar Rp 958 triliun. "Tak ada proyek swasta disuruh menanam modal, tapi uangnya masuk PNBP," tegasnya.

Kepada MK, Yusril sendiri memohonkan agar memberikan tafsir Pasal 1 angka 26 & 27, dihubungkan dengan pasal 65 jo 116 ayat (3) dan (4) jo Pasal 184 ayat (1) huruf a UU 8/1981 tentang KUHAP. Majelis Hakim MK sendiri lantas meminta agar Yusril melakukan perbaikan terhadap permohonan tersebut, sebelum sidang lanjutan kembali digelar. (wdi/jpnn)

JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi Sisminbakum, Yusril Ihza Mahendra, membeberkan permasalahan Sisminbakum versinya, di depan Majelis Hakim


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News