Yusril Gugat UU Pemilu demi Cegah Jokowi Jadi Capres Tunggal
Minggu, 23 Juli 2017 – 17:49 WIB

Yusril Izha Mahendra. Foto: Dok. JPNN.com
Angka 20 persen mungkin dapat dicapai apabila Demokrat, Gerindra dan PKS bergabung. Namun, dari pengalaman selama ini hampir mustahil SBY akan bergabung dengan Gerindra mendukung Prabowo Subianto.
Baca Juga:
Jadi, tegasnya, presidential threshold 20 persen memang harus dilawan untuk menghindari munculnya calon tunggal Joko Widodo. Calon tunggal seperti itu bukan saja tidak baik bagi bagi perkembangan demokrasi, tetapi juga akan menimbulkan persoalan konstitusionalitas.
"UUD 45 pasca amandemen nampaknya mengisyaratkan pasangan calon presiden/wakil presiden lebih dari sepasang," kata mantan menteri sekretaris negara itu.(boy/jpnn)
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra memastikan akan secepatnya mendaftarkan uji materi UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Ini Kata Menko Yusril soal Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar
- Menko Yusril Pastikan RI Lindungi WNI yang Hadapi Masalah Hukum di Luar Negeri
- Prabowo: Danantara Akan jadi Salah Satu Pengelola Dana Kekayaan Negara Terbesar di Dunia
- Menko Yusril dan Deretan Pejabat Hadiri Malam Apresiasi Karya Jurnalistik Iwakum
- Afriansyah Noor Keluar dari PBB Setelah Kalah Pemilihan Ketum
- Jokowi Lakukan Pertemuan Terbatas dengan Sultan HB X di Klaten