Yusril Gugat UU Pemilu demi Cegah Jokowi Jadi Capres Tunggal

Yusril Gugat UU Pemilu demi Cegah Jokowi Jadi Capres Tunggal
Yusril Izha Mahendra. Foto: Dok. JPNN.com

Angka 20 persen mungkin dapat dicapai apabila Demokrat, Gerindra dan PKS bergabung. Namun, dari pengalaman selama ini hampir mustahil SBY  akan bergabung dengan Gerindra mendukung Prabowo Subianto.

Jadi, tegasnya, presidential threshold 20 persen memang harus dilawan untuk menghindari munculnya calon tunggal Joko Widodo. Calon tunggal seperti itu bukan saja tidak baik bagi bagi perkembangan demokrasi, tetapi juga akan menimbulkan persoalan konstitusionalitas.

"UUD 45 pasca amandemen nampaknya mengisyaratkan pasangan calon presiden/wakil presiden lebih dari sepasang," kata mantan menteri sekretaris negara itu.(boy/jpnn)


Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra memastikan akan secepatnya mendaftarkan uji materi UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News