Yusril Ihza Mahendra: Tautan Berita Harus Dilengkapi dengan Keterangan Saksi

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menilai tautan berita tidak bisa menjadi bukti utama dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Tautan berita hanya bisa dijadikan sebagai bukti lain dalam persidangan.
"Jadi yang seperti itu bisa dijadikan sebagai bukti lain-lain, bisa dijadikan petunjuk oleh majelis hakim. Jadi kalau tautan berita bisa saja dijadikan bukti," ucap Yusril di kantor MK, Jakarta Pusat, Senin (27/5) ini.
Yusril menyebut, tautan berita harus dilengkapi dengan keterangan saksi ahli dan fakta. Tautan berita tidak bisa berdiri sendiri sebagai bukti utama persidangan sengketa Pilpres 2019.
"Itu bisa dijadikan bukti tetapi harus dikuatkan dengan bukti yang lain. Misalnya keterangan saksi-saksi, tetapi kalau cuma tautan berita saja enggak bisa dijadikan bukti. Itu dari tafsiran kami ya," ucap pakar hukum tata negara itu.
(Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Jokowi - Ma'ruf Konsultasi ke Mahkamah Konstitusi)
Menurut Yusril, bukti tautan berita sama halnya dengan rekaman sebuah video. Diperlukan saksi ahli dan fakta atas rekaman video yang dijadikan sebagai bukti dalam sidang sengketa hasil Pilpres di MK.
"Jadi, kalau misalnya ada rekaman, ya, bisa dijadikan bukti, tetapi harus dikuatkan dengan keterangan saksi. Sebab kalau cuma video saja, enggak bisa," pungkas dia.
Sebelumnya, pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menolak hasil Pilpres 2019. Atas penolakan itu, Prabowo - Sandiaga mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5).
Yusril Ihza Mahendra menilai tautan berita tidak bisa menjadi bukti utama dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Ini Kata Menko Yusril soal Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar
- Menko Yusril Pastikan RI Lindungi WNI yang Hadapi Masalah Hukum di Luar Negeri
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi