Yusril Ihza Mahendra: Tautan Berita Harus Dilengkapi dengan Keterangan Saksi
Senin, 27 Mei 2019 – 19:54 WIB

Yusril Izha Mahendra. Foto: Dok. JPNN.com
Saat mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2019, tim pengacara pasangan capres dan cawapres nomor 02 itu menyertakan sejumlah tautan atau link berita dalam buktinya.
Tercatat, tim pengacara Prabowo - Sandiaga melampirkan 34 bukti laman berita daring yang terdapat dari media arus utama. Namun, tautan berita tersebut hanya menjadi rujukan untuk memperkuat fakta dan data yang dimiliki oleh BPN. (mg10/jpnn)
Yusril Ihza Mahendra menilai tautan berita tidak bisa menjadi bukti utama dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Ini Kata Menko Yusril soal Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar
- Menko Yusril Pastikan RI Lindungi WNI yang Hadapi Masalah Hukum di Luar Negeri
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi