Yusril Ihza Mahendra: Tautan Berita Harus Dilengkapi dengan Keterangan Saksi

Yusril Ihza Mahendra: Tautan Berita Harus Dilengkapi dengan Keterangan Saksi
Yusril Izha Mahendra. Foto: Dok. JPNN.com

Saat mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2019, tim pengacara pasangan capres dan cawapres nomor 02 itu menyertakan sejumlah tautan atau link berita dalam buktinya.

Tercatat, tim pengacara Prabowo - Sandiaga melampirkan 34 bukti laman berita daring yang terdapat dari media arus utama. Namun, tautan berita tersebut hanya menjadi rujukan untuk memperkuat fakta dan data yang dimiliki oleh BPN. (mg10/jpnn)


Yusril Ihza Mahendra menilai tautan berita tidak bisa menjadi bukti utama dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News