Yusril Ihza Mahendra: Tautan Berita Harus Dilengkapi dengan Keterangan Saksi
Senin, 27 Mei 2019 – 19:54 WIB
Saat mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2019, tim pengacara pasangan capres dan cawapres nomor 02 itu menyertakan sejumlah tautan atau link berita dalam buktinya.
Tercatat, tim pengacara Prabowo - Sandiaga melampirkan 34 bukti laman berita daring yang terdapat dari media arus utama. Namun, tautan berita tersebut hanya menjadi rujukan untuk memperkuat fakta dan data yang dimiliki oleh BPN. (mg10/jpnn)
Yusril Ihza Mahendra menilai tautan berita tidak bisa menjadi bukti utama dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Respons Sikap Kubu PKB, Hakim MK: Republik Kalau Orangnya Begini, Kacau Semua Nanti
- MK Mulai Hari Ini Akan Sidangkan Ratusan Perkara Sengketa Hasil Pileg 2024
- Hukum dan Etika Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
- Kantor Advokat Pieter Ell Siap Bantu KPU Hadapi PHPU Pileg 2024 di MK
- Maraton Pilpres