Yusril Ingatkan Pemerintah soal Kelemahan Rencana Pembubaran HTI

Yusril Ingatkan Pemerintah soal Kelemahan Rencana Pembubaran HTI
Yusril Ihza Mahendra. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pemerintah tak bisa serta-merta membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) tanpa proses hukum. Menurutnya, undang-undang sudah mengatur tahapan pembubaran ormas.

Yusril mengatakan, upaya pembubaran ormas harus didahului dengan upaya persuasif dan melalui peringatan secara tertulis hingga tiga kali. “Jika langkah persuasif tidak diindahkan, barulah pemerintah dapat mengajukan permohonan untuk membubarkan ormas tersebut ke pengadilan,” ujar Yusril, Senin (8/5).

Dalam proses pengadilan itu pula ormas yang hendak dibubarkan diberi kesempatan membela diri. Antara lain dengan mengajukan bukti dan saksi ahli.

Berdasar Pasal 59 dan 69 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, kata Yusril, ada larangan-larangan bagi ormas. Antara lain, ormas dilarang menebar rasa permusuhan yang bersifat SARA, melakukan kegiatan separatis, mengumpulkan dana untuk parpol dan menyebarkan faham yang bertentangan dengan Pancasila.

“Atas dasar alasan itulah maka ormas berbadan hukum dapat dicabut status badan hukum dan status terdaftarnya. Artinya ormas tersebut dibubarkan,” tegasnya.

Karenanya Yusril menyarankan pemerintah berhati-hati soal rencana pembubaran HTI. Upaya pemerintah terhadap HTI juga harus didahului tindakan persuasif.

Yusril mengatakan, langkah hukum pemerintah pun harus didasarkan atas kajian yang mendalam dengan alat bukti yang kokoh. “Sebab jika tidak, permohonan pembubaran yang diajukan oleh Jaksa atas permintaan Menkumham itu bisa dikalahkan di pengadilan, oleh para pengacara HTI,” tegasnya.

Selain itu Yusril juga mengatakan, rencana membubarkan HTI merupakan persoalan sensitif. Pasalnya, HTI merupakan ormas Islam.

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pemerintah tak bisa serta-merta membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) tanpa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News