Yusril Jadi Saksi Sidang PK Susno

Yusril Jadi Saksi Sidang PK Susno
Yusril Jadi Saksi Sidang PK Susno

jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra hadir sebagai saksi ahli dalam sidang administrasi Peninjauan Kembali (PK) mantan Kabareskrim Komjen (Pol) Susno Djuaji yang digelar, Rabu (4/9). Kesaksian Yusril juga mengungkap adanya novum (barang bukti baru), yaitu keterlibatan Kepala Bidang Keuangan Polda Jawa Barat dalam kasus penyalahgunaan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

Dalam persaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Yusril mengatakan bahwa Susno tidak secara langsung terlibat dalam kasus tersebut. "Dalam kasus ini pertanyaannya adalah siapa yang terlibat langsung, seharusnya Kepala Bagian Keuangan Polda saat itu juga ikut diperiksa," ungkap Yusril.

Menurut Yusril, sebagai Kapolda Jawa Barat waktu itu, Susno tidak harus bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan bawahannya yang berada di bagian keuangan. Alasannya adalah, meski berada dalam struktur organisasi, Susno tidak terlibat langsung dalam bagian keuangan.

"Pemohon PK (Susno Djuaji) saya kira tidak berhak mengintervensi masalah keuangan organisasi. Meski dalam struktur tapi bagian keuangan merupakan bagian tersendiri yang tanggung jawabnya kepada Kepala Divisi Kepala Direktorat Keuangan Mabes Polri hingga Menteri Keuangan (Menkeu)," terang mantan Menteri Sekretaris Negara tersebut.

Selain itu, Yusril menguatkan pernyataannya dengan mengutip isi dari Keputusan Kapolri No. 54 tahun 2002 tentang struktur dan tata kerja kepolisian di daerah. "Jika berdasar pada Keputusan Kapolri nomor 54, maka Kepala Bidang Keuangan Polda-lah yang bertanggung jawab dalam hal pengelolaan keuangan," ucapnya di hadapan majelis hakim.

Namun demikian, Yusril menambahkan bahwa Susno tidak dapat lepas dari kesalahan saat menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat waktu kasus tersebut terjadi.

"Kalaupun Susno ikut bersalah, maka hanya dikenakan delik penyertaan delam pasal 55 ayat 1 ke 1 karena dianggap melakukan pembiaran terhadap kesalahan yang dilakukan anak buahnya," imbuhnya.

Sementara itu, Susno Djuadji yang ditemui usai mengikuti sidang mengakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan kapan akan menuntut Kepala Bidang Keuangannya waktu itu. "Selesaikan sidangnya ini dulu, jangan melangkah terlalu jauh dulu," kata Susno.

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra hadir sebagai saksi ahli dalam sidang administrasi Peninjauan Kembali (PK) mantan Kabareskrim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News