Yusril Juga Mengajukan Uji Formal dan Materiel Terkait Hal ini ke MA

"Dengan aturan ini, Menteri KP telah bertindak di luar kewenangannya membuat peraturan yang melarang ekspor benih lobster. Tindakan di luar kewenangan seperti itu menimbulkan ketidakpastian hukum," ucapnya.
Yusril juga mendalilkan larangan ekspor benih lobster bertentangan dengan UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya serta UU Nomor 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.
Menurutnya, Menteri Kelautan dan Perikanan seharusnya lebih dahulu menyatakan lobster adalah binatang langka atau jenis binatang yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990.
Atas pertimbangan lobster adalah hewan langka yang dilindungi, baru dapat dilakukan pelarangan ekspor.
"Namun, kenyataannya dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan sampai yang terakhir diterbitkan, yakni Permen KP Nomor 1 Tahun 2021 yang menyebutkan 19 jenis ikan yang dilindungi, ternyata tidak memasukkan lobster sebagai binatang langka atau terancam punah yang dilindungi oleh negara," ucapnya.
Karena itu, Yusril menilai larangan ekspor benih lobster merupakan aturan yang terkesan mengada-ada.
Kebijakan Menteri KP itu juga telah membuat pengusaha perikanan dan nelayan kecil terombang ambing.
"Mereka telah melakukan investasi dan mengurus izin penangkapan, penangkaran dan ekspor benih lobster dengan biaya tidak sedikit. Mereka juga telah melakukan perjanjian ekspor dengan mitra-dagang di luar negeri, yang akhirnya gagal untuk dilaksanakan."
Yusril Ihza Mahendra ternyata juga mengajukan uji formal dan materiel terkait hal ini ke Mahkamah Agung.
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- Diperiksa KPK, Windy Idol: Saya Punya Keluarga dan Pekerjaan Rusak Semua
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- Sultan Apresiasi MA Mereformasi Mekanisme Mutasi dan Promosi Hakim
- Setelah Heboh Pengadil Terjerat Kasus Suap, MA Rombak Posisi 199 Hakim
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun