Yusril Juga Mengajukan Uji Formal dan Materiel Terkait Hal ini ke MA
"Padahal, untuk menghasilkan jumlah 2.396 ton lobster konsumsi itu hanya diperlukan bibit benih lobster sebanyak 34.228.572.000 bibit bening saja atau hanya sekitar 15 persen dari bibit yang tersedia," katanya.
Sisanya sebanyak 244,039,717,000 ekor bibit atau sekitar 85 persen dibiarkan hidup di alam bebas dan sudah dapat dipastikan sebagian besar menjadi mangsa predator.
Karena itu, Yusril mengaku heran dengan kebijakan mubazir Menteri Kelautan dan Perikanan yang melarang ekspor benih lobster dan membiarkannya musnah dimakan predator.
Padahal, ekspor benih lobster punya nilai jual yang tinggi untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan devisa negara.
"Kalau mimpinya negara kita menjadi eksportir lobster terbesar di dunia, seharusnya pemerintah melarang ekspor secara bertahap sesuai kemampuan daya tampung budidaya dalam negeri," katanya.
Yusril lebih lanjut mengatakan, Menteri Kelautan dan Perikanan sebaiknya mencontoh larangan ekspor bijih nikel yang dahulu disarankan kepada pemerintah SBY.
Larangan ekspor bijih nikel dilakukan bertahap. Kuota ekspor ditetapkan.
Pengusaha yang diizinkan mengekspor adalah pengusaha yang sedang membuat pabrik pengolahan dalam negeri.
Yusril Ihza Mahendra ternyata juga mengajukan uji formal dan materiel terkait hal ini ke Mahkamah Agung.
- Keluarga Mantan Pangkostrad Kemal Idris Berharap MA Beri Keadilan
- Polri-KKP Menggagalkan Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster
- Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Mencari Keadilan ke MA
- PT Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Dalam Perkara Sengketa Merek di MA
- Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT PRLI Berunjuk Rasa di Kantor MA
- Terancam PHK, Aliansi Karyawan PT PRLI Sebut Putusan PK Cacat Hukum dan Tidak Adil